LPM UIN Walisongo mengadakan Koordinasi Tim Auditor internal yang dilaksanakan pada hari Kamis 8 April 2021 bertempat di Ruang Sidang Senat Lantai IV Gedung Rektorat Kampus III. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Auditor internal UIN Walisongo beserta tim LPM.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut, ketua LPM UIN Walisongo Dr. A. Hasan Asy’ari Al Ulama’i menjelaskan bahwa Auditor mutu internal mempunyai tugas untuk melakukan control terkait mutu internal. Selain melakukan control, auditor internal juga menjadi penjembatan dalam perbaikan-perbaikan mutu internal sebelum diadakan audit eksternal.
Menurut Kapus APM, Komarudin, Rapat koordinasi ini dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan Monev Tindak Lanjut hasil temuan AMI tahun 2020. Berdasarkan hasil AMI tahun 2020 terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu dilakukan tindak lanjut. Oleh karena itu, kegiatan monev tindak lanjut ini menjadi penting dilakukan dalam rangka penerapan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan).
Setelah mengulas semua tugas dan hasil capaian tim audit internal, Kapus APM, Komarudin juga menyampaikan arahan terkait pelaksanaan monev terhadap unit-unit lain dalam rangka peningkatan mutu kelembagaan. Sampai dengan akhir kegiatan, peserta hikmat mengikuti rangakaian rapat koordinasi tersebut dan mendapatkan bekal dalam melakukan monev selanjutnya.{i}