TUGAS POKOK
mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
FUNGSI
1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
3. Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
4. Pelaksanaan administrasi lembaga.