LPM UIN Walisongo Semarang Selenggarakan kegiatan Penyusunan Instrumen Konversi Perguruan Tinggi pada hari Senin 27-28 Mei 2024, bertempat di Hotel Wujil Kabupaten semarang. Dengan adanya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 maka diperlukan adanya Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi (ISK) agar capaian akreditasi UIN Walisongo Semarang dapat menjadi Unggul. Dalam Kegiatan ini dihadiri Rektor UIN Walisongo Semarang, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, TIM Penyusun ISK serta mengundang pemateri Prof. Dr. Syamsun Ni’am,M.Ag dari UIN TulungAgung.
Dalam Sambutanya, Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Prof.Dr.Muhsin Djamil, M.Ag menyampaikan bahwa Tim penyusunan ISK beranggotakan 30 orang dan sudah mulai bekerja sejak tim dibentuk serta perlu adanya pengawalan terhadap program studi yang sedang re akreditasi agar dapat menunjang penilaian dalan ISK. Acara Penyusunan ISK dibuka langsung oleh Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof.Dr.Nizar. Dalam kesempatan ini beliau menyampaikan terkait UIN Walisongo yang mendapat mandatori untuk mengusulkan ISK agar menjadi unggul serta dosen tetap dan dosen tidak tetap menjadi penting karena dosen tidak tetap harusnya bisa diminimalisir.
Kegiatan penyusunan ISK Tahap 1 mendatangkan narasumber dari UIN Tulung Agung, Prof. Dr. Syamsun Ni’am,M.Ag. Materi yang disampaikan beliau terkait tahapan penyusunan ISK yang meliputi tahapan pada persiapan serta tahapan menulis laporan. Pesan yang disampaikan beliau yaitu Pada sistem penjaminan mutu uraian harus detail serta ketersediaan dokumen harus dirincikan. Dalam menjabarkan isian LED harus ada 5W 1H dan untuk standar mutu harus disertai bukti tidak bisa hanya klaim. Dengan adanya Pembekalan untuk TIM penyusun ISK terkait materi ISK diharapkan penyusunan ISK dapat berjalan dengan lancar.