UIN Walisongo mempunyai dokumen formal penetapan unsur pelaksana penjaminan mutu internal sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia no. 57 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Islam Negeri Walisongo Semaranag. Dokumen ini memuat peraturan dasar pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas menyangkut identitas, ketentuan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi, system pengelolaan, tata Kelola, kode etik, bentuk dan tatacara penetapan aturan, perencanaan, pendanaan dan kekayaan, serta sarana dan prasarana, Link
- SK Rektor Nomor 16A Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP). Dokumen ini memuat. Dokumen ini memuat rencana induk pengembangan UIN Walisongo dalam jangka waktu 25 tahun mulai tahun 2014-2038 yang terbagi menjadi 5 tahunan. Link
- SK Rektor Nomor 281 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis (Renstra) UIN Walisongo tahun 2020-2024. Dokumen ini memuat target kinerja UIN Walisongo dalam jangka waktu 2020-2024. Link
- Peraturan Menteri Agama No. 54 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. Dokumen ini berbicara tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonisasi, tata kerja,
- Sk Rektor UIN Walisongo No. 281 Tahun 2020 tentang Rencana Stratetgis Universitas Islam Negeri Walisongo Tahun 2020-2024. Dokumen ini memuat Visi, Misi, Tujuan, sasaran program, sasaran kebijakan, arah kebijakan, strategi, kerangka kelembagaan, target kerja dan kerangka pendanaan dalam kurun waktu 4 tahun. Link.
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 tahun 2015 tentang organisasi dan tata Kerja (ORTAKER) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang yang di dalamnya terdapat ketentuan tentang Lembaga Penjaminan Mutu Link,
- Keputusan Rektor no.2 Tahun 2019 Tentang Rencana Strategis Universitas Islam negeri Walisongo tahun 2019-2023.
- Keputusan Rektor Institut Agama Islam Negeri Walisongo No. 16A tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pengembangan Institut Pengembangan Institut Agama Islam Negeri Walisongo tahun 2014 -2038. Link.
- SK Rektor UIN Walisongo No. 413 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Walisongo Tahun 2020-2024.
- Keputusan Rektor No. 688/Un.10.0/R/HK.01.13/3/2024 tentang Pengelola Lembaga Penjaminan Mutu UIN Walisongo Semarang. Link.
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo No.2532/Un/10.0/R/HK/01.00/9/2022 tentang Auditor Mutu Internal Tahun Akademik 2022/2023.
- Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Walisongo No.928/Un.10.0/R/HK.01.00/4/2024 Tentang Tim Gugus Penjamin Mutu (GPM), dan Gugus Kendali Mutu (GKM) pada Fakultas.