Dalam rangka pelengkapan dokumen mutu yang ada di UIN Walisongo Semarang, LPM mengadakan kegiatan Finalisai Formulir Mutu pada Kamis-Jumat, 11-12 Novenber 2021.  Formulir SPMI yang dibahas pada kesempatan ini berfokus pada Standar Penelitian, Pengabdian dan Kemahasiswaan. Formulir mutu disusun berdasarkan pada kebijakan mutu dan SPMI  UIN Walisongo Tahun 2020.  Adapaun tahapan penyusunan dilakukan dengan berbagai tahap  meliputi: Penyusunan draft formulir mutu pengabdian, kegiatan review draft formulir mutu yang didalamnya terdapat instrument.

Kegiatan Finalisasi ini dihadiri oleh pihak internal dan external kampus. Pihak internal terdiri atas Tim Lembaga Penjaminan Mutu, para Wakil Dekan Akademik dan Kelembagaan serta anggota Tim penyusun Formulir Mutu. Pihak external yang dlibatkan dalam finalisasi ini yaitu perwakilan dosen UNNES. Finalisasi Formulir SPMI yang diselenggarakan oleh LPM UIN Walisongo Semarang secara teknis dibagi menjadi tiga komisi, yaitu komisi penelitian, pengabdian, dan kemahasiswaan yang bertugas me-review instrumen standar yang telah disusun oleh tim sebagai bagian dari kelengkapan formulir SPMI UIN Walisongo Semrang.

Komisi pengabdian dipimpin oleh Bp. Komarudin, M.Ag membahas tujuh instrumen sebagai berikut : Instrumen standar hasil pengabdian, instrumen standar proses pengabdian, instrumen standar pembiayaan/pendanaan pengabdian, instrumen standar penilaian pengabdian, instrumen standar sarana prasarana pengabdian, instrumen standar pengelolaan pengabdian, instrumen standar proses pengabdian, dan instrumen standar pelaksanaan pengabdian. Setiap instrument memiliki komponen yaitu terdiri atas Parameter, Indikator, dokumen,  skala (Ya/Tidak), target pencapaian, dan keterangan.

Komisi penelitian dipimpin oleh Ibu Anthin Lathifah, M.Ag. selaku Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu. Secara umum, instrumen standar penelitian terdiri dari tujuh instrumen, yaitu: Instrumen standar hasil penelitian, instrumen standar isi penelitian, instrumen standar proses penelitian, instrumen standar penilaian penelitian, instrumen standar pembiayaan penelitian, instrumen standar sarpras penelitian, dan instrumen peneliti. Komisi kemahasiswaan dipimpin oleh Bp. Johan Arifn, M.Ag membahas mengenai empat intrument yaitu : Standar Penerimaan mahasiswa baru, standar pelayanan mahasiswa, Standar lulusan mahasiswa dan standar pengelolaan alumni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *