Semarang (14/6):
Dalam rangka mewujudkan profesionalitas dosen, Rektor IAIN Walisongo menerbitkan SK Rektor No. 18 Tahun 2014 tentang Pedomaan dan Panduang Perhitungan BKD. Surat Keputusan ini untuk menyempurnakan SK Rektor sebelumnya yaitu No 9 tahun 2013 tentang Pedoman Penghitungan dan Ekuivalensinya bagi Thridarma Perguruan Tinggi.
Ada beberapa aspek yang menjadi catatan dalam pelaksanaan BKD selama ini, diantaranya adalah pengadaptasian aspek penelitian dan pengadian masyarakat yang belum terakomodasi dalam SK sebelumnya, seperti bagaimana penghitungan SKS penulisan buku dan sebagainya. Selain itu, penyertaan dokumen pendukung pengadian masyarakat juga menjadi salah satu pertimbangan penyempurnaan SK Rektor ini.
michael kors bags belt “>Dalam konteks proses pelaporan BKD, SK Rektor ini menyertakan peran pimpinan fakultas dalam hal verifikasi dokumen pendukung. Sebab, selama ini unsur fakultas terkesan belum memiliki peran maksimal dalam mengawal Beban Kerja Dosen ini. Hal ini paling tidak dimaksudkan untuk meningkatkan komunikasi antara dosen dan fakultas yang dalam hal ini secara khusus adalah pihak unsur jurusan atau program studi.
Menurut Moh. Masrur, Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Walisongo, dengan ditetapkannya SK revisi ini, akan mengurangi perbedaan persepsi yang selama ini terjadi di kalangan dosen dan juga asesor BKD. Selaian itu, SK ini juga telah dilakukan penyelarasan dengan pandangan Inspektorat Jenderal Kementrian Agama RI, moncler atlanta anet michael kors ava kors ankle boots yang baru-baru ini melakukaan bimbingan dan audit kinerja dosen IAIN Walisongo. Oleh karena itu, Sekretaris LPM ini berharap agar para dosen segera menyesuaikan pengisian BKD dengan merujuk pada Jadwal Pelaksanaan BKD Genap 2013-2014 dan SK Rektor terbaru tentang SK Rektor IAIN Walisongo_ 1. Panduan BKD 2014 dan nfl jerseys for dogs size chart 2 ok_.pdf”>SK Rektor IAIN Walisongo_2. Pedoman Perhitungan BKD.ok, yang dapat juga didownload dalam website LPM rubrik “Produk” ini.[b9]