LPM agendakan kegiatan Koordinasi Penyusunan ISK dan Reakreditasi Program Studi pada hari Kamis, 18 Juli 2024. Dalam kegiatan ini mengundang dekan dari tiga fakultas dan enam belas program studi yang masa akreditasinya segera habis. Dalam sambutanya Ketua LPM, Dr.Tolkah, M.A. menyampaikan bahwa terkait dengan status akreditasi, masing masing prodi harus mencermati kebutuhan prodinya apakah harus ISK atau reakreditasi. Akreditasi merupakan poin penting karenan merupakan nyawanya dunia pendidikan. Perlu mencermati sama sama antara peraturan yang ada dengan sikap yang perlu diambil jadi perlu di koordinasikan dengan baik antara pihak prodi, fakultas dan LPM agar saling support dan mendapatkan hasil yang baik. Prodi prodi silahkan membuat timeline untuk bisa menjadi acuan kerja.
Sekretaris LPM, Anila Umriana, M.Pd. memberikan paparan mengenai gambaran pengajuan ISK dan status akreditasi program studi yang diundang. Landasan Hukum ISK yang perlu dicermati adalah BAN PT No 2 Tahun 2020 serta PERBAN PT No 1 tahun 2022 . Prodi prodi yang diundang memiliki karakteristik yang berbeda beda yaitu ada yang sudah PEPA dan ada yang belum. Untuk pengajuan ISK hanya desk evaluasi, dengan menampilkan bukti yang menunjang. Untuk sarjana ada 10 item, dan Magister ada 9 item . Dalam penyusunan ISK dapat menyandingkan Matriks untuk pemenuhan nilai serta perlu membuka excel penilaian dan melihat poin apa yang perlu di tuliskan.