Dalam rangka pendampingan Akreditasi tahun 2023, LPM selenggarakan Bimtek Penyusunan Instrumen Suplemen Konversi (ISK). Kegiatan ini dilaksanakan pada 07 Februari 2023 bertempat di ruang sidang senat lantai 4 Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang. Sejak diterbitkannya Permendikbud Nomor 87 Tahun 2014,Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016; dan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 peringkat terakreditasi/peringkat akreditasi tidak lagi menggunakan A/B/C melainkan Unggul/Baik Sekali/Baik. Terkait hal tersebut perlu dilaksanakan Bimtek penyusunan Instrumen Suplement Konversi (ISK) bagi Prodi yang akan melakukan konversi dari status akreditasi lama (reakreditasi). Ketua LPM Dr Hasan As’asri Ulama’I memaparkan dengan rinci hal apa yang perlu disiapkan dan strategi apa saja yang dapat diupayakan dalam penyusunan ISK. Dalam penyusunan ISK lebih banyak data yang dibutuhkan seperti halnya dalam pengisian LKPS. Hal yang memerlukan penjelasan rinci hanya dibeberapa poin seperti pada kurikulum. Sekretaris LPM terdapat 4 poin yang harus mendapat nilai diatas 3,5, selebihnya dengan nilai 2 sudah dapat mendapatkan nilai unggul. Untuk menfasilitasi prodi yang sedang menyusun ISK, LPM akan menfasilitasi grup diskusi dan pertemuan untuk melihat perkembangan seminggu sekali. Untuk pengisian excel diberi waktu dua pekan untuk kemudian dapat dilihat bersama sama.