Tugas Pokok dan Fungsi
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Walisongo Semarang
Ketua LPM
- Memimpin perumusan kebijakan, program kerja, dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan universitas.
- Mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu akademik dan non-akademik pada seluruh fakultas, program studi, dan unit kerja.
- Mengarahkan penyusunan, pengembangan, implementasi, serta evaluasi standar mutu perguruan tinggi sesuai siklus PPEPP.
- Mengoordinasikan proses akreditasi nasional (BAN-PT/LAM) dan akreditasi internasional seluruh program studi serta institusi.
- Mengembangkan sistem automasi penjaminan mutu, pengelolaan data akreditasi, dan dashboard monitoring mutu berbasis teknologi informasi.
- Mengendalikan pengelolaan, validasi, dan integrasi data dukung (evidence) untuk kebutuhan akreditasi, pemeringkatan, dan audit mutu.
- Menginisiasi dan mengembangkan program sertifikasi mutu institusi, termasuk ISO dan standar mutu internasional lainnya.
- Mengoordinasikan Audit Mutu Internal (AMI), monitoring dan evaluasi pembelajaran, serta tindak lanjut peningkatan mutu berkelanjutan.
- Mengembangkan strategi peningkatan reputasi dan pemeringkatan perguruan tinggi pada level nasional maupun global.
- Melaksanakan pendampingan, pembinaan, dan peningkatan kapasitas sivitas akademika dalam implementasi budaya mutu.
Sekretaris LPM
- Membantu Ketua LPM dalam perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja penjaminan mutu universitas.
- Mengelola administrasi kelembagaan, surat-menyurat, dokumentasi, serta arsip kegiatan LPM.
- Mengoordinasikan penyusunan jadwal, agenda rapat, notulensi, dan tindak lanjut kegiatan.
- Menghimpun, memverifikasi, dan mengelola data dukung akreditasi.
- Mendukung pengembangan dan pengelolaan sistem informasi penjaminan mutu.
- Mengoordinasikan administrasi pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
- Membantu koordinasi pendampingan penyusunan borang akreditasi nasional maupun internasional.
- Menyusun laporan berkala pelaksanaan program dan capaian indikator mutu.
- Mendukung koordinasi kegiatan pengembangan mutu akademik dan non-akademik.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan Ketua LPM.
Kepala Pusat Pengembangan Standar dan Audit Mutu Internal
- Merevisi Standar Pendidikan (Standar Mutu) UIN Walisongo sesuai regulasi terbaru.
- Merevisi instrumen Audit Mutu Internal (AMI).
- Mengimplementasikan sistem AMI sebagai bagian dari penilaian IKU pejabat.
- Merevisi Panduan BKD sesuai kebutuhan akreditasi unggul dan internasional.
Kepala Pusat Akreditasi, Sertifikasi dan Pemeringkatan
- Membangun sistem automasi akreditasi BAN-PT/LAM.
- Mengoordinasikan asesmen lapangan akreditasi internasional.
- Melakukan pendampingan penyusunan borang akreditasi nasional dan internasional.
- Mengelola dan memvalidasi data dukung akreditasi.
- Mengembangkan sertifikasi mutu institusi.
- Mengelola strategi pemeringkatan nasional dan global.
Kepala Pusat Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran
- Menyempurnakan kurikulum Outcome Based Education (OBE).
- Meningkatkan kompetensi dosen dalam implementasi OBE.
- Menyusun kurikulum RPL, Micro-Credential, dan PJJ.
- Membangun sistem monitoring dan evaluasi pembelajaran berbasis dashboard.
Kepala Pusat Admisi
- Mengembangkan kantor admisi yang mudah diakses calon mahasiswa.
- Melaksanakan promosi dan branding UIN Walisongo.
- Mengembangkan sistem admisi berbasis teknologi informasi.
- Mengelola database admisi terintegrasi beserta analisis kualitas input mahasiswa.
Kepala Pusat Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa dan Alumni
- Melaksanakan pendampingan peningkatan prestasi mahasiswa akademik maupun non-akademik.
- Mengembangkan soft skills, karakter, dan kompetensi abad ke-21 mahasiswa.
- Mengelola tracer study alumni, monitoring masa tunggu kerja, kesesuaian bidang kerja, dan user satisfaction.
- Memperkuat jejaring alumni dan kemitraan dengan dunia kerja.
- Memfasilitasi pengembangan karier melalui pelatihan, sertifikasi, dan job fair.
