Semarang (11/8): Untuk mempersiapan pelaksanaan BKD secara lebih baik, Lembaga Penjaminan Mutu melaksanakan Refreshment bagi seluruh Asesor BKD IAIN Walisongo (11/8). Kegiatan yang dihadiri 31 asesor ini harus dilihat sebagai upaya perbaikan yang terus menerus
Semarang (11/8): Untuk mempersiapan pelaksanaan BKD secara lebih baik, Lembaga Penjaminan Mutu melaksanakan Refreshment bagi seluruh Asesor BKD IAIN Walisongo (11/8). Kegiatan ini harus dilihat sebagai upaya perbaikan yang terus menerus untuk menghasilkan dosen yang professional. Demikian dikatakan Rektor IAIN Walisongo dalam pengantar acara yang dilangsungkan di Ruang Rektorat Lt. 3 ini.
Prof. Muhibbin menambkan bahwa IAIN Walisongo sudah mendapatkan apresiasi positif dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik dalam pelaksanaan BKD di seluruh Perguruan Tinggi Keagaman Negeri (PTKN) Kementerian Agama RI, seluruh komponen institut harus tetap melaksanakannya secara professional. Dalam konteks ini asesor memiliki peran penting menjadi kualitas mutu kinerja dosen. Karena itu, diharapkan mereka mampu memberikan penilaian secara jujur dan amanah.
Imam Taufiq, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Walisongo menjelaskan bahwa mulai semester ini beberapa aspek pelaksanaan dan penilian BKD telah disempurnakan. Setelah dosen mengupload dokumen BKD, moncler doccasion ebay Jurusan melakukan verifikasi kelengkapan data para dosen di tingkat jurusan masing-masing. Setelah itu, setiap dosen akan dinilai oleh dua esesor untuk mendapatkan penilian yang lebih obyektif. Ketika seluruh dokuman dianggap telah memenuhi syarat, dilanjutkan dengan proses penetapan oleh Rektor IAIN Walisongo.
Salah satu hal yang menjadi focus perbincangan dalam penyamaan persepsi para asesor adalah beban kinerja dosen yang mendapat tugas tambahan (DT). Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Berdasarkan SK Rektor No. 18 Tahun 2014 tentang Pedoman BKD dan Ekuivalensi perhitungannya, seluruh dosen DT harus memenuhi 12 SKS setelah dikurangi angka kredit dosen DT. Perhitngan tersebut adalah Rektor 12 SKS, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Ketua Lembaga 10 SKS, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat 8 SKS, Ketua/Sekretaris Prodi/SPI 6 SKS.[B. nfl-jerseys-for-dogs-size-chart nfl jerseys all teams alibaba 17]
untuk menghasilkan dosen yang professional. Demikian dikatakan Rektor IAIN Walisongo dalam pengantar acara yang dilangsungkan di Ruang Rektorat Lt. 3 ini.
Prof. Muhibbin menambkan bahwa IAIN Walisongo sudah mendapatkan apresiasi positif dari Inspektorat Jenderal Kemenag RI sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik dalam pelaksanaan BKD di seluruh Perguruan Tinggi Keagaman Negeri (PTKN) Kementerian Agama RI, seluruh komponen institut harus tetap melaksanakannya secara professional. Dalam konteks ini asesor memiliki peran penting menjadi kualitas mutu kinerja dosen. Karena itu, diharapkan mereka mampu memberikan penilaian secara jujur dan amanah.
Imam Taufiq, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu IAIN Walisongo, mulai semester ini beberapa aspek pelaksanaan dan penilian BKD telah disempurnakan. Setelah dosen mengupload dokumen BKD, Jurusan melakukan verifikasi kelengkapan data para dosen di tingkat jurusan masing-masing. Setelah itu, setiap dosen akan dinilai oleh dua esesor untuk mendapatkan penilian yang lebih obyektif. Ketika seluruh dokuman dianggap telah memenuhi syarat, dilanjutkan dengan proses penetapan oleh Rektor IAIN Walisongo. nfl jerseys 2017 online
Salah satu hal yang menjadi focus perbincangan dalam penyamaan persepsi para asesor adalah beban kinerja dosen yang mendapat tugas tambahan (DT). Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3) disebutkan bahwa Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Berdasarkan SK Rektor No. 18 Tahun 2014 tentang Pedoman BKD dan Ekuivalensi perhitungannya, seluruh dosen DT harus memenuhi 12 SKS setelah dikurangi angka kredit dosen DT. Perhitngan tersebut adalah Rektor 12 SKS, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Ketua Lembaga 10 SKS, Wakil Dekan, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat 8 SKS, Ketua/Sekretaris Prodi/SPI 6 SKS.[B.17]